Lindungi Inovasi
Wujudkan Nilai Kekayaan Intelektual
Sentra KI UNISAL hadir memberikan layanan pendampingan dan pendaftaran Hak Cipta, Paten, Merek, serta berbagai jenis Kekayaan Intelektual lainnya secara profesional, mudah, cepat, dan terpercaya.
Tentang Sentra KI UNISAL
Pusat Manajemen Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Universitas Sali Al-Aitaam (UNISAL) merupakan unit di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang didirikan pada tahun 2026. Sentra KI dibentuk sebagai wujud komitmen universitas dalam mengelola, melindungi, dan mengembangkan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika. Saat ini, Sentra KI LPPM UNISAL berada di bawah pengelolaan Dr. Henky Solihin MZ, S.H., M.H. dengan fokus pada edukasi, konsultasi, pendampingan, dan pendaftaran kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sentra KI UNISAL bertugas mengelola berbagai aset kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, dan karya kreatif lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap karya memperoleh pengakuan serta perlindungan hukum yang sah, sehingga memberikan manfaat bagi pencipta, universitas, dan masyarakat.
Mengapa Memilih Sentra KI UNISAL
-
Pendampingan Gratis
Kami dampingi anda sampai sertifikatnya terbit
-
Tim Profesional
Didukung oleh tim ahli berpengalaman
-
Proses Cepat & Transparan
Setiap proses dapat dipantau
-
Terhubung dengan DJKI
Sistem Terintregasi dengan Direktorat jendal KI
-
Data aman & terpercaya
Data anda aman dengan sistem terproteksi
Layanan Cepat Sentra KI UNISAL
Alur Pengajuan Sentra KI UNISAL
-
1. Pengisian Formulir
Lengkapi formulir pengajuan dengan mengisi data diri, informasi pemohon, serta jenis Kekayaan Intelektual yang akan didaftarkan.
-
2. Upload Dokumen
Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan, seperti identitas, surat pernyataan, dan berkas pendukung lainnya.
-
3. Verifikasi
Tim Sentra KI UNISAL melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data dan dokumen sebelum proses pengajuan dilanjutkan.
-
4. Pengajuan ke DJKI
Permohonan diajukan ke DJKI untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
-
5. Sertifikat Terbit
Sertifikat Kekayaan Intelektual diterbitkan setelah permohonan disetujui dan dapat digunakan sebagai bukti perlindungan hukum.