Skip to main content

Sentra KI Universitas Sali Al – Aitaam

Lindungi Inovasi

Wujudkan Nilai Kekayaan Intelektual

Sentra KI UNISAL hadir memberikan layanan pendampingan dan pendaftaran Hak Cipta, Paten, Merek, serta berbagai jenis Kekayaan Intelektual lainnya secara profesional, mudah, cepat, dan terpercaya.

Tentang Sentra KI UNISAL

Pusat Manajemen Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Universitas Sali Al-Aitaam (UNISAL) merupakan unit di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang didirikan pada tahun 2026. Sentra KI dibentuk sebagai wujud komitmen universitas dalam mengelola, melindungi, dan mengembangkan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika. Saat ini, Sentra KI LPPM UNISAL berada di bawah pengelolaan Dr. Henky Solihin MZ, S.H., M.H. dengan fokus pada edukasi, konsultasi, pendampingan, dan pendaftaran kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sentra KI UNISAL bertugas mengelola berbagai aset kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, dan karya kreatif lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap karya memperoleh pengakuan serta perlindungan hukum yang sah, sehingga memberikan manfaat bagi pencipta, universitas, dan masyarakat.

Mengapa Memilih​ Sentra KI UNISAL

  • Pendampingan Gratis

    Kami dampingi anda sampai sertifikatnya terbit

  • Tim Profesional

    Didukung oleh tim ahli berpengalaman

  • Proses Cepat & Transparan

    Setiap proses dapat dipantau

  • Terhubung dengan DJKI

    Sistem Terintregasi dengan Direktorat jendal KI

  • Data aman & terpercaya

    Data anda aman dengan sistem terproteksi

Layanan Cepat​ Sentra KI UNISAL

Hak Cipta

Lindungi karya tulis, ilmiah dan seni lainnya

Paten

Lindungi Invensi dan penemuan teknis

Merek

Lindungi Identitas produk dan jasa

Desain Industri

Lindungi tampilan produk anda

Indikasi Geografis

Lindungi Produk Khas wilayah

KI Komunal

Lindungi Warisan dan Pengetahuan budaya

Alur​ Pengajuan Sentra KI UNISAL

  • 1. Pengisian Formulir

    Lengkapi formulir pengajuan dengan mengisi data diri, informasi pemohon, serta jenis Kekayaan Intelektual yang akan didaftarkan.

  • 2. Upload Dokumen

    Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan, seperti identitas, surat pernyataan, dan berkas pendukung lainnya.

  • 3. Verifikasi

    Tim Sentra KI UNISAL melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data dan dokumen sebelum proses pengajuan dilanjutkan.

  • 4. Pengajuan ke DJKI

    Permohonan diajukan ke DJKI untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

  • 5. Sertifikat Terbit

    Sertifikat Kekayaan Intelektual diterbitkan setelah permohonan disetujui dan dapat digunakan sebagai bukti perlindungan hukum.